Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sedikitnya 7.000 dari 8.000 bidang aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga saat ini masih belum mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum, termasuk sejumlah gedung sekolah negeri maupun swasta.

Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Kamis, mengemukakan pemkot setempat dalam waktu dekat ini berencana mensertifikatkan aset pemerintah yang rawan sengketa, termasuk aset gedung sekolah di yang ada di kota pendidikan itu.

"Dalam waktu dekat ini kami upayakan sesegera mungkin untuk mensertifikatkan aset-aset pemkot melalui program sertifikasi aset, termasuk lahan (tanah) maupun gedung-gedung ang tersebar di wilayah Kota Malang, apalagi aset tersebut rawan sengketa," ujar Sutiaji.

Sutiaji menerangkan bahwa sampai saat ini baru sekitar 1.000 dari 8.000 bidang aset milik Pemkot Malang yang bersertifikat, selebihnya masih belum dan menunggu program sertifikasi yang dalam waktu dekat ini segera diwujudkan.

Oleh karena itu, kata Sutiaji, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan pembinaan, khususnya pada lembaga, yayasan atau institusi terkait status aset masing-masing, apakah hibah atau yang lainnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut politikus Partai Demokrat itu, pihaknya belum melakukan pendataan terkait aset mana saja yang belum bersertifikat dan jumlah sekolah yang belum tersertifikasi. "Kami tunggu informasi data dari Disdik, sekolah mana saja yang belum bersertifikat, baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP maupun SMA, bahkan perguruan tinggi," papar Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengaku hingga kini ia belum menerima laporan terkait aset sekolah yang belum memiliki sertifikat. "Memang ada beberapa sekolah yang belum bersertifikat, tapi jumlahnya berapa saya tidak hafal," ucapnya.

Menurut Zubaidah, ada beberapa kendala dalam pendataan sekolah-sekolah yang belum memiliki sertifikat, di antaranya orang zaman dulu yang terlalu menggampangkan tanah hibah, apalagi orang yang telah menghibahkan tersebut sudah meninggal dunia.

"Orang-orang zaman dulu banyak yang menggampangkan status tanah hibah, padahal untuk mengurus sertifikatnya akan sulit, apalagi kalau prosesnya mulai dari awal dan orang yang menghibahkan atau penerima hibah sudah meninggal," kata Zubaidah.

Hanya saja, meski belum bersertifikat, status aset, baik lahan (tanah) maupun gedung sudah jelas dan sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari ribuan aset milik Pemkot Malang tersebut, sebagian ada yang disewakan pada masyarakat, baik sebagai tempat tinggal maupun pertokoan dan keperluan lainnya.

Baca juga: Kembangkan infrastruktur, Kota Malang ajak kerja sama Kanada

Baca juga: Kota Malang sabet penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019

Baca juga: Cegah korupsi, Pemkot Malang terapkan layanan pajak berbasis daring

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019