Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari hulu hingga hilir,
Mataram (ANTARA) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bimbingan sosial dan bantuan kepada 490 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI MKPO) yang telah dipulangkan ke daerah asal.

Bimbingan sosial dan penyerahan bantuan kepada 340 orang digelar di aula SMKN 1 Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan 150 orang WNI MKPO di aula Rumah Makan Sukma Rasa, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Kegiatan tersebut dilakukan Kemensos bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, dan Dinas Sosial Provinsi NTB.

"Tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan, keterampilan kepada WNI MKPO agar mampu meningkatkan keberfungsian sosialnya di masyarakat serta mempunyai rintisan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," jelas Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto.

Bantuan stimulan usaha yang diberikan kepada 340 WNI MKPO di Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp326,4 juta dan Rp150 WNI MKPO di Kabupaten Lombok Barat Rp144 juta melalui rekening masing-masing.

Baca juga: Kemensos realisasikan Rp38 miliar dana Jadup korban bencana Sulteng

Untuk bimbingan sosial keterampilan yang diberikan terdiri dari kegiatan praktik kewirausahaan, praktik pengenalan produk, strategi memulai usaha dan strategi pemasaran.

Edi menyebutkan sejak September 2015, WNI Migran bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan telah dipulangkan ke daerah asal tercatat sejumlah 62.729 orang. Provinsi NTB menempati urutan kedua terbanyak WNI Migran bermasalah yang dipulangkan ke daerah asal, yaitu sebanyak 3.768 orang.

Baca juga: Nenek tak dapat cairkan BPNT karena diputus Kemensos

WNI MKPO yang dipulangkan ke daerah asal membutuhkan bantuan reintegrasi sosial yang dapat diakses untuk keberlanjutan kehidupan.

Bantuan reintegrasi sosial berupa pelatihan ketrampilan hidup dan kesempatan ekonomi yang dapat memberikan peran yang penting dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi bagi korban perdagangan orang/trafficking sebagai upaya mencegah terulangnya kembali menjadi korban (retraffick).

WNI MKPO yang dipulangkan ke daerah asal mengalami situasi berisiko yang berlanjut, seperti kekurangan informasi tentang akses bantuan, risiko dan masalah terkait pemulangan seperti jebakan hutang, disharmoni keluarga, retraffick/diperdagangkan kembali, kehilangan dokumen/identitas pribadi.

Ada juga yang mengalami sakit atau disabilitas fisik, berlanjut tanpa bantuan, yaitu menjadi rentan diperdagangkan kembali karena tidak mendapat akses pekerjaan yang layak, situasi ekonomi yang memburuk serta jebakan atau terlilit hutang.

"Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari hulu hingga hilir, meliputi rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial," ujar Edi.

Baca juga: Mensos segera kunjungan kerja untuk tinjau penerapan program

Pewarta: Awaludin
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019