Jakarta (ANTARA) - Agen foto selebritas Backgrid USA menggugat Katy Perry dengan tuduhan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada 29 Oktober 2016.

Berkas gugatan pelanggaran hak cipta itu telah diajukan ke Pengadilan Distrik California, AS, pada Selasa (29/10) waktu setempat, seperti dilansir dari Billboard, Jumat.

Pada 2016, Perry mengunggah foto dirinya menggunakan kostum sebagai Hillary Clinton pada suatu pesta Halloween.

Baca juga: Katy Perry akan rilis lagu baru "Harleys in Hawaii" 16 Oktober

Gugatan tersebut dilayangkan karena Perry gagal melisensikan foto milik Backgrid tersebut, sebelum membagikan foto itu dengan 80 juta pengikut akun Instagramnya.

Backgrid menuduh Perry telah menyebabkan kerugian ekonomi yang substansial pada agensi tersebut.
 


Backgrid menyatakan telah melakukan upaya korespondensi berkali-kali dengan Perry sejak Juli 2017 hingga Oktober 2019. Tapi, penyanyi pop itu tidak kunjung melisensikan foto unggahannya itu.

"Backgrid telah menghubungi perwakilan Perry dengan itikad baik dan pada beberapa kesempatan meminta untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak cipta itu. Terlepas dari upaya Backgrid, supaya foto yang dipermasalahkan untuk diturunkan, foto itu tetap ditampilkan sampai sekarang," ujar kuasa hukum Backgrid, Joanna Ardalan.

Baca juga: Katy Perry dan Orlando Bloom dambakan kastil Irlandia untuk pernikahan

Backgrid menuntut Perry sebesar 150 ribu dolar AS, karena dinilai telah mengambil banyak keuntungan dari foto tersebut.

Backgrid juga memerintahkan Perry untuk tidak melakukan eksploitasi lebih lanjut atas foto tersebut. Terakhir, Backgrid meminta supaya ada penyitaan atas semua salinan foto yang digunakan dalam dugaan pelanggaran hak cipta itu.

Namun, pihak Katy Perry belum bersedia memberikan pernyataan terkait gugatan itu.

Baca juga: Katy Perry dituduh coba cium paksa presenter Rusia

Penerjemah: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019