Seharusnya jalan lain yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengemukakan permasalahan terkait dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan dapat ditutup dengan melakukan relokasi sejumlah pos anggaran di APBN.

"Sembari mencari jalan keluar permanen, saya kira pemerintah masih bisa melakukan relokasi APBN untuk menutupi defisit," katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal tersebut dapat dicontohkan dari pemanfaatan dana cukai rokok yang untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Politikus PAN itu juga menginginkan pemerintah dapat meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat, dari semula berturut-turut adalah Rp80 ribu dan Rp55 ribu, menjadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu.

Iuran peserta kelas 3, naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu.

Baca juga: Dirut pastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memperbaiki pelayanan

Menurut Kahfi, kebijakan itu akan semakin menyulitkan bagi rakyat kecil dan berpotensi membuat warga kecil mengurangi porsi makanan bergizi yang cenderung lebih mahal dibandingkan dengan makanan yang kurang gizinya.

Selain itu, ujar dia, kenaikan PBI juga dinilai akan membebani pemerintah daerah karena tak semua PBI ditanggung APBN.

Ia mengingatkan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tercantum bahwa BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya jalan lain yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik," katanya.

Kahfi juga menginginkan adanya pengubahan cara pandang kesehatan yang lebih berorientasi terhadap kuratif atau pengobatan, padahal seharusnya yang lebih diutamakan yang bersifat preventif atau pencegahan.

Sebelumnya, Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat menyebutkan masyarakat harus memahami bahwa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib.

"JKN itu asuransi kesehatan sosial. Karakteristik utama asuransi kesehatan sosial adalah kepesertaan bersifat wajib," katanya dalam diskusi mengenai JKN di Universitas Indonesia Depok, Kamis (31/10).

Dengan syarat utama program asuransi sosial yang wajib tersebut, katanya, prinsip yang dijalankan adalah gotong royong di mana yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit.

Baca juga: Pemerintah masih upayakan seluruh masyarakat miskin masuk PBI JKN
Baca juga: Warga miskin peserta BPJS masih ditanggung pemerintah
Baca juga: Menkes sebut pemerintah banyak berkontribusi untuk iuran BPJS

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019