Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas bahwa ormas dilarang melakukan "sweeping" selama bulan Ramadhan dan bagi yang melakukannya akan ditindak dengan tegas. "Jangan ada ormas yang `sweeping` selama Ramadhan, yang berhak melakukannya adalah kepolisian," tegas Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Budi Winarso ketika melakukan sosialisasi peraturan jam buka tempat hiburan malam selama bulan puasa kepada para pengusaha hiburan di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa. Budi menegaskan hal tersebut karena ormas Islam seringkali main hakim sendiri melakukan penertiban tempat hiburan malam dan melakukan pengrusakan. "Polda akan bersikap tegas bagi ormas yang melakukan sweeping," katanya. Dinas Pariwisata dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi aturan jam buka bagi tempat hiburan selama bulan puasa sesuai dengan surat edaran Nomor 40/SE/2008 yang ditulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.10/2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Indonesia Pariwisata. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman menyebut bahwa kasus pelanggaran aturan jam buka itu semakin menurun tiap tahunnya, yakni sebanyak 11 pelanggaran pada tahun 2007 dibandingkan dengan 29 kasus pada 2004 dan 37 kasus pada tahun 2005. "Mudah-mudahan di tahun 2008 tidak lagi terjadi penutupan tempat hiburan secara paksa," katanya. Mengenai penertiban, Kepala Dinas Tramtib DKI Jakarta Harianto Badjuri juga menyatakan telah menyiapkan petugas untuk mengamankan tempat hiburan tersebut. "Kami siap berkoordinasi untuk menjaga kondisi selama Ramadhan. Semua yang melanggar peraturan akan ditindak tegas," ujarnya. Surat edaran itu menyatakan bahwa penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri untuk jenis usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik kecuali jenis sarana rekreasi keluarga serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya atau panti pijat serta jenis permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik. Sementara untuk karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30-01.30. Penyelenggaraan usaha bola sodok diharuskan tutup jika menjadi satu dengan kegiatan usaha yang dilarang buka selama Ramadhan, sementara jika menjadi satu ruangan dengan usaha hiburan yang lain diperbolehkan untuk buka sesuai dengan jam buka kegiatan yang lain. Penyelenggaraan bola sodok yang berdiri sendiri selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan buka selama dua jam yakni mulai pukul 10.00-24.00. Seluruh jenis usaha hiburan itu akan diharuskan tutup pada beberapa hari selama bulan Ramadhan yakni pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008