"Sebelumnya, Kejati Aceh menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dan pemukulan mantan anggota DPRA atas nama Azhari Cage dari penyidik Polda Aceh. Tersangkanya oknum polisi berinisial MDL," kata Munawal
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meneliti berkas perkara pemukulan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan tersangka seorang oknum polisi, terjadi saat kerusuhan unjuk rasa dengan tuntutan pengibaran bendera bulan bintang beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, di Banda Aceh, Jumat malam, mengatakan penelitian atau pemeriksaan berkas perkara meliputi kelengkapan syarat formal dan materiil.

"Sebelumnya, Kejati Aceh menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dan pemukulan mantan anggota DPRA atas nama Azhari Cage dari penyidik Polda Aceh. Tersangkanya oknum polisi berinisial MDL," kata Munawal menyebutkan.
Baca juga: Puluhan mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna

Munawal mengatakan, setelah pemeriksaan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun, apabila menurut jaksa peneliti, berkas perkara penganiayaan politisi Partai Aceh tersebut dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda Aceh.

"Pengembalian berkas perkara belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Setelah itu, baru dilimpahkan kembali kepada penyidik kejaksaan," kata Munawal.
Baca juga: DPRA apresiasi mahasiswa Aceh demo tiga hari berturut dengan damai

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA 2014-2019 Azhari Cage dikeroyok dan dipukul saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA pada 15 Agustus 2019 yang berakhir rusuh.

Saat itu, massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut penuntasan butir-butir perdamaian Aceh, termasuk pengibaran bendara bulan bintang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019