Pekanbaru (ANTARA News) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Herliyan Saleh menyayangkan rencana salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang baru saja kehilangan jabatannya untuk melayangkan gugatan ke Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. "Sangat disayangkan jika ada pejabat yang tidak puas kehilangan jabatannya kemudian menggugat gubernur," kata Herliyan di Pekanbaru, Rabu. Ia mengatakan, seorang gubernur memiliki hak untuk melakukan mutasi pejabat yang dinilai kinerjanya tidak baik. Karenanya ia meminta semua pihak untuk dapat menyikapi keputusan gubernur dengan bijaksana. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau, Tezy Dahlan mengatakan ia berencana untuk menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ia merupakan salah seorang pejabat yang dimutasikan Gubernur Riau H. Wan Abu Bakar MS dari jabatannya karena dinilai tidak memiliki kinerja yang baik. Sebelumnya Gubernur melakukan mutasi terhadap 36 pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Senin (25/8). Dalam mutasi tersebut terdapat 13 pejabat yang sebelumnya mendapat kedudukan sebagai asisten gubernur, kepala badan dan dinas yang kehilangan jabatannya. Tezy Dahlan menilai keputusan gubernur tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku dan ia merasa dirinya dirugikan karena tanpa alasan yang jelas diganti dan tidak mendapat apapun jabatan hanya dijadikan staf biasa di Dinas Perhubungan Riau, instansi yang dulu dipimpinnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008