"Momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan lain yang menjadi unggulan kinerja BPHN seperti penyuluhan dan konsultasi hukum serta pameran produk hukum yang diikuti semua unit kerja," kata Kepala BPHN Benny Riyanto.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar sepeda santai dengan tema "Fun Bike for Justice" di kawasan Car Free Day (CFD), Sudirman, Jakarta, Minggu, dalam rangka mempromosikan peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional.

"Momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan lain yang menjadi unggulan kinerja BPHN seperti penyuluhan dan konsultasi hukum serta pameran produk hukum yang diikuti semua unit kerja," kata Kepala BPHN Benny Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kepala BPHN: Desa Sadar Hukum dorong pertumbuhan investasi di daerah

Pesan utama peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional ini, kata dia, adalah untuk senantiasa menggelorakan semangat perwujudan akses keadilan untuk semua.

Benny menuturkan, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada 2 November 2011, telah banyak kemajuan dalam pelaksanaan program bantuan hukum.

Dengan adanya UU Bantuan Hukum, siapa pun yang dapat membuktikan bahwa kurang mampu dalam finansial akan mendapatkan bantuan hukum.

Menurut dia, konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan.

"Terlebih lagi penzaliman terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya.
Baca juga: BPHN kerja sama dengan Kementerian Kehakiman Thailand

Benny menegaskan bahwa negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law).

"Siapa pun orangnya, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama," ujarnya.

Karena itu, bagi masyarakat kalangan bawah atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum.

"Melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya," kata Benny.

Program pendampingan hukum ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat kalangan bawah atau marginal, sebagai wujud kehadiran negara sebagaimana amanat pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Baca juga: 10 Kanwil Kemenkumham terbaik pelaksana bantuan hukum

"Ketentuan konstitusi ini merupakan pijakan dasar yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Dengan demikian mereka juga akan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya pula.

Dalam rangka melaksanakan pijakan dasar yang diamanahkan oleh konstitusi tersebut, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum dalam UU ini hanya ditujukan bagi masyarakat kalangan bawah atau kelompok marginal.

Walaupun dalam UU Advokat telah ditetapkan kewajiban advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan kalangan bawah yang kurang mampu, ujar dia, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut.

"Tanpa ada intervensi dari negara terhadap masyarakat kalangan bawah atau marginal, maka akan sangat sulit bagi mereka untuk merasakan makna 'equality before the law'. Dengan adanya UU Bantuan Hukum, siapa pun yang dapat membuktikan bahwa dirinya kurang mampu dalam finansial, akan mendapatkan bantuan hukum," demikian Benny Riyanto.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019