Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan agar pemerintah membatasi mobilitas ojek online  hanya di lingkungan perumahan dalam rangka menekan angka kecelakaan.

"Hanya yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor. Dengan demikian sepeda motor rentan mengalami kecelakaan.

Sedangkan di perkotaan, ojek online untuk penumpang, terutama di Jakarta, telah menjadi masalah sosial baru seperti parkir di sembarang tempat termasuk di atas trotoar), menerobos palang pintu perlintasan kereta api, pegang telpon genggam di atas motor berjalan, beroperasi di atas trotoar, ditegur aparat hukum jika melanggar cenderung melawan dan bertindak kasar.

Di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Ada aturan pasti, katanya, tidak semua jenis sepeda motor dapat dapat digunakan sebagai ojek penumpang namun tidak sebanyak di Indonesia.

Contohnya kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor. Sedangkan di Jepang yang merupakan produsen sepeda motor paling banyak di Indonesia, warganya enggan menggunakan sepeda motor dan lebih menyukai transportasi umum.

Djoko juga tidak menyarankan agar ojek online penumpang dilarang sepenuhnya, mengingat masih terdapat wilayah-wilayah di Indonesia yang sulit menyediakan transportasi umum dikarenakan kendala geografis atau hanya ditujukan untuk kebutuhan tertentu.

Misalnya, lanjut dia, sepeda motor di Kabupaten Probolinggo hanya digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat pembinaan dari Dinas Perhubungan setempat. Di daerah pergunungan, penggunanya tidak banyak sehingga pemerintah daerah menganggap lebih efisien memanfaatkan jasa sepeda motor.

Sementara di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang. Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan.

"Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat," kata Djoko.

Dia juga menambahkan bahwa percepatan penataan transportasi umum, pembatasan mobilitas ojek online untuk penumpang, dan mengatur ulang industri sepeda motor perlu dilakukan agar angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan dan dengan sendirinya ojek online untuk penumpang dapat berkurang. Masyarakat pun bakal  beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Tarif baru ojek online resmi berlaku di seluruh Indonesia hari ini

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019