Jakarta (ANTARA) - Sidang gugatan orang tua murid kepada pihak SMA Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, kembali ditunda karena berkas kuasa dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ikut tergugat belum lengkap.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Leni Wati Mulasimadhi dihadiri kedua belah pihak penggugat maupun tergugat dilanjutkan Senin pekan depan pada 11 November 2019.

"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Hakim Leni sembari mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai orang tua murid SMA Gongaza menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas.

Baca juga: Soal kisruh Gonzaga, pengamat ingatkan pendidikan karakter
Baca juga: Lagi, guru TK JIS diadukan orangtua murid


Di antara yang digugat adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sidang perdana gugatan perdata sebelumnya telah digelar Senin (28/10) namun sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Orang tua murid Yustina Supatmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019