hitungan Universal health Coverage (UHC) 95 persen penduduk Bali, maka PBI daerah 1.531.205 orang
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di daerah itu pada 2020 harus menyiapkan anggaran lebih dari Rp771,72 miliar untuk membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

"Kalau hitungan Universal health Coverage (UHC) 95 persen penduduk Bali, maka PBI daerah jumlahnya 1.531.205 orang. Dengan adanya kenaikan premi per bulan dari Rp23 ribu menjadi sebesar Rp42 ribu untuk tiap peserta, maka diperlukan anggaran mencapai Rp771.727.446.000," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Senin.

Prediksi kebutuhan anggaran mencapai Rp771 miliar lebih tersebut, lanjut Suarjaya, mengacu pada data hingga Oktober 2019.

Baca juga: Pemerintah tanggung 86,4 juta PBI program JKN

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul sulit pertahankan UHC akibat kenaikan iuran BPJS


"Kami sudah rapat dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota yang terkait seperti dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPKAD, agar dilakukan verifikasi dan validasi lebih akurat, serta sanding data supaya data PBI tepat sasaran," ucapnya.

Di samping itu, Suarjaya juga mendorong para pemberi kerja supaya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dan peserta mandiri tetap rutin membayar iuran.

Untuk pembayaran premi PBI pada 2020 yang harus disiapkan sebesar Rp771,72 miliar lebih itu, sebanyak Rp297.331.970.292 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dan sisanya sebesar Rp474.395.475.708 merupakan dana "sharing" dari sembilan pemerintah kabupaten/kota.

Yang jelas, tambah Suarjaya, dengan kenaikan premi bagi kelompok PBI dari sebelumnya Rp23 ribu tiap peserta menjadi Rp42 ribu mulai tahun 2020, menyedot anggaran daerah yang cukup signifikan.

Padahal untuk 2019, total anggaran yang diperlukan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp450 miliar, dan membengkak menjadi lebih dari Rp771,72 miliar pada 2020.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan memang perlu dilakukan harmonisasi data kepesertaan JKN bersama pihak-pihak terkait dan pemerintah kabupaten/kota, karena menurutnya, ada kontradiksi antara angka kemiskinan di Bali dengan peserta PBI yang menjadi tanggungan APBN dan APBD.

Dengan angka kemiskinan di Bali sekitar 3,9 persen dari total populasi 4,2 juta jiwa itu, ujar Koster, yang seharusnya berhak menerima bantuan premi dari pemerintah tidak mencapai 200 ribu jiwa. "Tetapi kenyataannya yang ditanggung APBD jauh lebih besar," ucapnya.

Penyebabnya karena kemungkinan ada karyawan BUMD, karyawan swasta yang tidak mendaftar JKN, atau juga orang kaya yang memang tidak mau mendaftar JKN ikut dibayarkan preminya oleh pemerintah.

"Menurut UU, bagi mereka yang tidak terdaftar di JKN, harus ditanggung negara. Padahal mereka yang memang tidak mau, dianggarkan pun 'nggak akan memakai. Tetapi karena memang bentuknya premi, anggaran yang dialokasikan dipakai kemana-mana, tidak hanya di Bali," ujar Koster.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak kurangi peserta PBI di Mataram

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019