Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dua pelaku yang diduga terlibat jaringan judi online di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial EY dan SP, Sabtu (2/11).

Penangkapan terhadap keduanya turut melibatkan Saturan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau.

"Benar, kemarin kami diminta Polda Metro Jaya membantu menangkap EY dan SP," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Senin.

Namun, ketika disinggung mengenai lebih jauh terkait kasus judi online tersebut. Efendri mengaku tidak mengetahui secara rinci. Setahu dia, kedua pelaku merupakan pemilik rekening penampung uang hasil judi online. "Mereka langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya di Jakarta usai ditangkap," sebutnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Efendri, petugas juga menyegel suatu rumah mewah di Gang Hang Tuah, Jalan Batu Kucing, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Rumah tersebut diduga milik seorang pria berinisial EL, yang juga diduga terlibat kasus judi online. "Di dalam rumah itu diduga ada barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," ucapnya. Penyegelan rumah EL dibenarkan pula oleh Ketua RT002/RW03 Batu Kucing, Muhammad Zakaria Adam.

Menurut Zakaria, penyegelan dilakukan Sabtu sore kemarin. Ia juga turut dipanggil petugas sebagai saksi ketika rumah itu disegel.

Saat disegel, kata Zakaria, rumah berlantai dua tersebut dalam kondisi tak berpenghuni. "Petugas yang menyegel ada sekitar sepuluh orang," ucap Zakaria.

Ditanya mengenai sosok EL. Zakaria mengaku yang bersangkutan baru tiga bulan tinggal di wilayah tersebut, sebelumnya ia tinggal di kilometer 5 Tanjungpinang. "Ia izin tinggal di sini sebelum ramadhan kemarin, pantauan saya EL jarang ada di rumah. Dia berprofesi sebagai kontraktor," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019