Semarang (ANTARA) - Bupati Kudus M.Tamzil mengaku tetap mengangkat dua staf ahli usai terpilih menjadi orang nomor satu di kabupaten tersebut atas seizin Gubernur Jawa Tengah, meski tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang hal itu.

"Berdasarkan izin gubernur. Diizinkan," kata Tamzil usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diberikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Baca juga: Bupati Kudus mengaku dimanfaatkan dua bawahannya

Dua staf khusus Bupati Kudus tersebut masing-masing Agoes Soeranto dan Tohirin.

Ia juga mengakui kedua staf khususnya itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Agoes Soeranto terjerat korupsi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah, sementara Tohirin merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Grobogan.

"Atas dasar kemanusiaan, mereka kan menganggur," katanya.

Menurut dia, keduanya memiliki latar belakang dalam birokrasi pemerintahan yang diharapkan bisa membantunya ketika memerintah di Kudus.

Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta

Bahkan, Tamzil juga pernah mengingatkan Agoes Kroto agar tidak main-main berkaitan dengan jabatannya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Baca juga: Banyak ASN di Kudus jadi relawan Bupati Tamzil saat pilkada

Baca juga: Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati

Baca juga: Berkas perkara penyuap bupati Kudus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019