Pelaku berinisial AM alias J, ditangkap di wilayah Tamansari Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap seorang pelaku diduga bandar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) karena menyimpan 2.195 butir ekstasi serta jenis lainnya.

"Pelaku berinisial AM alias J, ditangkap di wilayah Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin petang.

Bastoni menyebutkan penangkapan bandar narkoba tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota Polsek Setiabudi selama lima hari pada Oktober 2019.

Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam anus

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang diduga dilakukan bandar tersebut.

Polisi lalu melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari indekos pelaku ditemukan barang bukti berupa 2.195 butir ekstasi terdiri atas 1.345 butir ekstasi berwarna biru dan 850 butir ekstasi berwarna hijau.

Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sabu sebesar 60 gram yang tersimpan dalam plastik klip ukuran besar siap untuk diedarkan, dua timbangan elektrik, gas ransel warna biru yang menyimpan semua alat bukti tadi.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

"Pengakuan pelaku narkoba ini miliknya didapat dengan cara menerima titipan dari pelaku berinisial R yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," kata Bastoni.

Ia mengatakan ekstasi dan sabu tersebut sebagian telah dijual kepada pembeli karena awalnya ekstasi yang dititipkan sebanyak 2.500 butir dan satu kilogram sabu.

Ekstasi dan sabu tersebut diedarkan pelaku di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, wilayah Tebet dan Setiabudi di wilayah Jakarta Selatan.

Sasaran pengedaran pelaku yang mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba yakni tempat hiburan yang ada di dua wilayah tersebut.

"Pelaku mendapatkan upah Rp15 juta dari pelaku R apabila berhasil menjual seluruhnya," kata Bastoni.

Baca juga: Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, ekstasi yang diedarkan pelaku terbilang baru dari segi warna.

"Untuk bentuknya sama seperti ekstasi biasanya, tapi warna hijau dan biru itu jarang, mungkin itu berbeda," kata Vivick.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019