Narkoba jenis ganja yang diamankan dari rumah kedua tersangka totalnya seberat 24 kg
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang diduga pengedar narkoba golongan satu jenis ganja dan dari tangan pelaku polisi menyita 24 kilogram ganja kering siap edar.

"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda, satu di wilayah Bogor dan satu lagi di Depok," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Bastoni menjelaskan, awalnya petugas menangkap pelaku DCW di rumahnya Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di rumah pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat lima kilogram dan satu paket sabu seberat 0,55 gram.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap bandar narkoba simpan 2.195 butir ekstasi

Dari penangkapan DCW, petugas melakukan pengembangan hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan tersangka lainnya yakni PMS.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku PMS di rumahnya di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"Dari rumah didapat barang bukti 19 kg ganja kering disimpan di dalam dus siap edar," kata Bastoni.

Narkoba jenis ganja yang diamankan dari rumah kedua tersangka totalnya seberat 24 kg.

Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam anus

Kepada petugas kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijualnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan tidak menutup kemungkinan jika kedua tersangka masuk dalam jaringan narkoba yang sudah pernah diungkap sebelumnya.

Para pengedar melakukan transaksi dengan sistem putus, mereka memesan lalu barang dikirim dan diletakkan di suatu tempat, lalu dijemput oleh para pemesan. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

"Bisa jadi mereka masih jaringan dari kasus-kasus sebelumnya, sedang kita dalami. Yang pasti pola mereka memesan tetap sama, dengan sistem putus," kata Vivick.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019