Hal itu karena hakim-hakim pada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak memiliki panduan dalam menafsirkan dan menyelesaikan permasalahan hukum tertentu
Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung sebagai pihak yang memegang peran sentral pelaksanaan fungsi kasasi harus menghindari berbagai bentuk inkonsistensi putusan sebab akan mengacaukan sasaran Mahkamah Agung (MA) menjaga kesatuan hukum, kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, ia menegaskan inkonsistensi putusan Mahkamah Agung akan mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum.

"Hal itu karena hakim-hakim pada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak memiliki panduan dalam menafsirkan dan menyelesaikan permasalahan hukum tertentu," ujar Hatta Ali dalam rapat pleno kamar.

Baca juga: MA sedang siapkan peraturan untuk pencegahan perkawinan anak

Dalam kondisi tersebut, pencari keadilan menjadi merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan ekspektasi dengan mencoba semua upaya hukum yang tersedia.

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pun dikhawatirkan akan terus bertambah.

"Saya berharap para Hakim Agung harus memastikan pendapat yang diberikan pada setiap perkara yang ditanganinya diarahkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum secara nasional demi meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak," tutur Ketua MA.

Baca juga: MA proses laporan YARA terkait pelanggaran kode etik hakim

Fungsi utama Mahkamah Agung adalah sebagai lembaga kasasi yang pada dasarnya bertujuan menjaga kesatuan hukum, baik melalui pengawasan penerapan hukum pada pengadilan yang lebih rendah, mau pun melalui penafsiran hukum yang diberlakukan sama di seluruh Indonesia.

Kasasi adalah lembaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas putusan yang diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, baik pada aspek penerapan hukum mau pun alasan-alasan hukum yang diberikan oleh pengadilan sebelumnya.

Baca juga: MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etik

Baca juga: Soal pasal penghinaan pengadilan RKUHP, MA: Hakim perlu dilindungi

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019