Palangka Raya (ANTARA) - Kapolresta Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKBP Timbul Siregar mengatakan baru satu dari empat laboratorium yang melakukan penelitian terhadap 12 ton daun kratom dan menyatakan positif mengandung narkotika.

"Tunggu hasil keempat laboratorium untuk memastikannya, sementara ini baru satu dan hasilnya daun tersebut mengandung narkotika golongan satu," kata Timbul di Palangka Raya, Selasa.

Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan, berdasarkan kesepakatan bersama jika daun kratom itu mengandung bahan berbahaya, maka akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan.

Sementara untuk pemiliknya belum bisa dikenakan sanksi pidana karena penanganan daun kratom tersebut, belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkes, BPOM, BNN, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan yang ada di daerah untuk menindaklanjutinya. Namun kesepakatannya, jika barang tersebut berbahaya maka akan dimusnahkan," ungkapnya.

Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu menuturkan, 12 ton daun kratom tersebut masih disimpan di gudang Mapolresta setempat, sambil menunggu hasil uji tiga laboratorium lainnya.

"Nanti akan kami beri kabar ke kawan-kawan media, apabila hasil uji laboratorium keluar beserta jadwal pemusnahan daun tersebut," bebernya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya juga masih menunggu uji laboratorium guna mengetahui kandungan narkotika jenis golongan satu atau tidak.

"Nanti ada koordinasi tentang hal itu. Tunggu saja jika ada kandungan maka akan dimusnahkan," tandasnya.

Untuk diketahui dalam dosis rendah, kratom dapat memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada dan lebih bahagia.

Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi atau pelemas otot, sehingga kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.

Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, serta kelelahan.

Namun, jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika. Bahkan Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan, bahwa konsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.

Baca juga: Polisi Palangka Raya sita 12 ton daun kratom

Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika

Baca juga: Polres Palangka Raya memusnahkan 12 ton daun Kratom

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019