Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota setempat, Latif Pribadi sebagai tersangka terkait tindak lanjut kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 13 anggota legislatif di daerah itu.

Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Selasa di Pangkalpinang, mengatakan Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat.

Baca juga: BKP Pangkalpinang gagalkan penyeludupan ratusan colibri

"Latif Pribadi selaku pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan pada tanggal 9 hingga 12 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM)," katanya.

Dalam perkara kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, pemerintah pusat empat orang, honor sekretariat dewan tiga orang, mantan PNS Pangkalpinang satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD tiga orang.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta.

"Jadi mereka ini semuanya berangkat ke Jakarta, hanya saja mereka tidak datang ke tempat tujuan dan tidak menjalankan tugas, jadi tidak ada kegiatan yang fiktif dan tidak ada kegiatan yang dilakukan pembatalan," ujarnya.

Ia mengatakan, Latif Pribadi selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui proses pencairan anggaran sisa perjalanan dinas 13 anggota dewan tersebut dan seharusnya membatalkan pertanggungjawaban pencairan.

"Hal tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 yang berbunyi Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud," katanya.

Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan 1,6 kilogram sabu-sabu

Berdasarkan hasil keputusan ekspos dari tim penyidik untuk tahap awal dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi selaku pengguna anggaran.

"Jadi sumber kasus ini dari situlah, karena kalau dia tidak menandatangani maka tidak permasalahan, untuk perkembangan selanjutnya tergantung dari hasil penyidikan ke depan," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkalpinang telah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh 13 anggota DPRD Pangkalpinang sebesar Rp158 juta lebih.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang telah menjerat Budik Wahyudi selaku Bendahara DPRD Pangkalpinang yang telah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara.

Kasus SPPD fiktif bermula pada Februari 2017 dengan menyeret 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

SPPD 13 anggota dewan dicairkan terdakwa selaku Bendahara, walaupun tidak melakukan perjalanan dinas dan sebagian lainnya tidak menghadiri kegiatan sesuai agenda dinas.

Agenda kerja yang tidak dihadiri 13 anggota dewan itu seperti kunjungan ke DPRD DKI terkait penanganan banjir, kunjungan ke Kemenpora RI, dan kunjungan ke Dinas Kesehatan Sumatera Selatan.

Adapun 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang terlibat pada kasus SPPD fiktif tersebut, yaitu Satria Mardika, Zaki Yamani, Zainuri, Rano, Achmad Subari, Michael Pratama, Amir Rahman, Djubaidah, Marsyahbana, Jumdiyanto, Sadiri, Murti Murdiana, Yahya Muhammad (Almarhum dan Azmi Hidayat (Almarhum).

Baca juga: Pemkot - DPRD Pangkalpinang diminta bersinergi tuntaskan banjir

Baca juga: Gubernur: Hujan berkahi pelantikan Anggota DPRD Pangkalpinang

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019