Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang telah memberlakukan pemasangan alat perekam pajak secara "online" di setiap meja kasir.

"Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Kendari yang telah menerapkan alat perekam pajak atau 'tapping box' di setiap meja kasir," kata Koordinator Wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Adlinasyah Malik Nasution di Kendari, Selasa.

Baca juga: Strategi tingkatkan penerimaan pajak melalui mesin perekam

Menurut Adlinasyah, alat perekam pajak tersebut dapat mencatat semua pembelian atau transaksi secara "online", baik di hotel, restoran, tempat hiburan, rumah makan maupun warung-warung kopi.

"Sejak diberlakukannya alat perekam pajak tersebut, Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari melonjak hingga 200 persen,” ujar Adlinasyah.

Baca juga: Dipasang alat perekam data, pembayaran pajak pengusaha Lampung naik

Namun, salah seorang pemilik kedai kopi H.Anto, meminta Pemerintah Kota Kendari untuk tidak menerapkan besaran pajak yang sama terhadap setiap tempat kuliner, karena penghasilannya tidak sama.

"Tidak semua rumah makan maupun kedai kopi di Kendari ini memiliki penghasilan sama. Jadi jangan digeneralisasi dikenakan pajak 10 persen,” kata H. Anto.

Baca juga: Bapenda Bekasi pasang "tapping box" cegah kebocoran pajak

Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu dilakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis usaha kuliner yang layak atau tidak layak diberlakukan pemasangan alat perekam pajak 10 persen.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha rumah makan dan kedai kopi di Kota Kendari, mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah kota, yang menerapkan pajak 10 persen dengan pemasangan alat perekam pajak di kasir pembelian.

Baca juga: Pemkot Batam pasang 519 perekam transaksi di hotel

Pemberlakuan pajak 10 persen bagi restoran atau sejenisnya tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan mulai diberlakukan terhitung Januari 2019.

Subjek pajak restoran yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya.
 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019