Lubuk Pakam (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadikan model pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Deliserdang sebagai pecontohan pesantren ramah anak di di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Model pesantren ramah anak di Deliserdang  sebagai salah satu upaya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di pondok pesantren, kata Kepala Bidang Partisipasi Organisasi Keagamaan Kementerian PPPA, Dodi M Hidayat di Lubuk Pakam, Selasa.

Kementerian PPPA terus berupaya mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap anak, salah satunya di pondok pesantren.

"Di mana pondok pesantren dalam proses belajar mengajar harus ramah terhadap anak, untuk mewujudkan hal tersebut maka harus ada pesantren ramah anak," katanya pada rapat koordinasi penguatan pesantren ramah anak.
Baca juga: KPAI minta pesantren bertanggung jawab atas pengeroyokan santri

Ia mengatakan untuk memenuhi hak-hak anak di pesantren saat ini, Kementerian PPPA telah membentuk lima model pondok pesantren ramah anak, diantaranya di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten dan Sumatera Utara

Dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, Pondok Pesantren Darul Arafah Raya yang berada di Desa Lau Baker Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang terpilih sebagai model pondok pesantren ramah anak.

"Dengan ditunjuknya model pesantren ramah anak, tentunya harus memiliki tenaga pendidik yang profesional. Selain itu selama menempuh pendidikan pihak ponpes harus dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang baik dan optimal, sehingga unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dapat dicegah," katanya.

Sementara Sekda Deliserdang, Darwin Zein, mengatakan, pesantren ramah anak sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keislaman mampu menjamin memenuhi dan menghargai hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: Kemenag Sumbar berharap kasus kekerasan di pesantren tidak terjadi lagi

"Serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengaduan. Pesantren ramah anak akan bisa menjadi lembaga pendidikan yang paripurna," katanya.

Pesantren ramah anak bertujuan untuk memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai islam dengan lebih nyata dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

Khususnya penghargaanpada anak hingga menjadi tradisi dan adat dalam kehidupan sehari-hari serta bertujuan menciptakan pesantren yang melindungi dan menyenangkan bagi anak dalam suasana penuh nilai akhlaqul karimah agar dapat meningkatkan prestasi anak dan membentuk karakter anak.

"Semoga dengan adanya program itu dapat mewujudkan pesantren Darul Arafah Raya menjadi pesantren ramah anak, sehingga santriwan dan santriwati dapat menjadi warga negara yang memiliki karakter kuat, mencintai bangsanya dan mampu menjawab tantangan era global," katanya.
Baca juga: Sambut Hari Santri, pengamat puji UU Pesantren lindungi santri
 

Pewarta: Juraidi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019