Jakarta (ANTARA) - DPR RI akan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas bumi atau migas dalam rangka menggenjot produksi minyak nasional.

“Intinya, jika investasi di bidang migas bergairah, maka akan ikut meningkatkan produksi minyak nasional. Kalau defisit minyak terus terjadi, maka akan terjadi pula defisit neraca perdagangan," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa.

Dia mengatakan bahwa upaya untuk menggairahkan usaha di sektor migas penting dilakukan selain lewat upaya menggenjot produksi minyak dalam negeri, meskipun sektor migas internasional tengah mengalami pasang surut yang cukup signifikan yang pada akhirnya mempengaruhi dunia investasi migas dalam negeri.

"Kita defisit energi hari ini, terutama minyak. Minyak kita defisit, kebutuhan riil nasional kita 1,3 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak dalam negeri liftingnya hanya 750 ribu barel per hari, plus gas sebanyak 1,5 juta setara barel per harinya," katanya.

Belum lagi kecenderungan kebutuhan energi, menurut Sugeng, yang setiap tahunnya meningkat sementara produksi menurun. Hal ini tentu menjadi persoalan bagi sektor migas Indonesia.

"Impor mau tidak mau harus terus dilakukan, namun untuk menggenjot minyak itu sendiri bisa dengan menggunakan energi alternatif misalnya dengan penggunaan crude palm oils (CPO) kelapa sawit yang dijadikan bio fuel untuk teknologi tertentu, termasuk sebagai avtur untuk bahan bakar pesawat terbang meskipun perlu melalui sertifikasi terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terus mencari terobosan dalam upaya mengurangi porsi impor gas bumi, salah satunya dengan menggenjot pemanfaatan gas untuk domestik dalam rangka mengatasi defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan migas.

Peningkatan pemanfaatan gas domestik ini, sambung Arifin, akan berjalan optimal bila dibarengi dengan kebijakan yang tepat dalam menentukan harga gas. Ia mengakui, harga gas memang komersial, mengikuti harga pasar global.

Meski begitu, harga gas bumi di Indonesia masih sangat kompetitif sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 yang telah disesuaikan melalui Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2019.


Baca juga: Pemerintah dinilai perlu menata kembali iklim investasi migas
Baca juga: Triwulan III, Investasi sektor ESDM capai 19,8 miliar dolar AS
Baca juga: Penerimaan negara sektor migas naik 3,5 miliar dolar


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019