Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan menjadi pihak yang memulai penyederhanaan eselonisasi.

"Kami yang pertama. Mudah-mudahan pertengahan bulan November ini selesai. Nanti kita umumkan," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Tjahjo mengatakan untuk penyederhanaan eselonisasi di kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah, akan dilakukan sesuai proses.

Pada Selasa pagi, kata dia, pihaknya telah meminta masukan awal dari seluruh sekjen dan sekretaris kementerian/lembaga. Pada pertemuan itu Kementerian PANRB memaparkan kerangka penyederhanaan eselonisasi beserta tahapannya.

"Nanti kami minta masing-masing kementerian/lembaga melakukan koreksi dari konsep yang kami sampaikan. Karena masing-masing kementerian/lembaga berbeda, seperti Kementerian Agama itu satuan kerja di eselon III banyak sekali," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan penyederhanaan eselonisasi akan dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan program-program kementerian/lembaga serta pemda tidak ada yang terhambat.

Dia memperkirakan konsep penyederhanaan eselonisasi di kementerian/lembaga ini akan selesai paling lambat enam bulan.

Sementara untuk penyederhanaan eselonisasi di pemerintah daerah, akan dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri, BKN dan KASN.

Dia menekankan tidak ada istilah pemangkasan eselon, melainkan penggantian jabatan kepada jabatan fungsional. Menurut Tjahjo, tunjangan dan fasilitas bagi eselon yang disederhanakan tidak akan mengalami perubahan.

"Supaya lebih efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi, kemudian memberikan percepatan pelayanan publik dan mempercepat proses perizinan investasi," kata dia.


Baca juga: Menpan kumpulkan sekjen dan sesmen bahas penyederhanaan eselonisasi

Baca juga: Menpan: Evaluasi untuk tingkatkan pelayanan publik di semua sektor

Baca juga: Waspadai surat palsu mengatasnamakan Menteri PANRB

Baca juga: Tjahjo buat peta jalan sederhanakan eselonisasi

 

Soal cadar, Menpan-RB sebut setiap instansi punya aturan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019