Skema fee for service lebih aman bagi pasien
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memaksimalkan kepesertaan dari pekerja penerima upah untuk mengatasi defisit keuangan yang terjadi di badan tersebut.

"Tadi Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan peserta pekerja penerima upah 34 juta, sementara Kementerian Ketenagakerjaan kemarin menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia 55,28 juta," kata Obon dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga bidang kesehatan di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan selisih antara jumlah pekerja dengan peserta pekerja penerima upah sangat berpotensi menutup kekurangan anggaran BPJS Kesehatan. Apalagi, pekerja penerima upah membayar iuran BPJS Kesehatan dari upah yang dipotong oleh pengusaha.

Baca juga: DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga

Karena itu, Obon berasumsi tingkat keaktifan membayar pekerja penerima upah lebih tinggi karena iurannya dibayarkan secara otomatis dari upah yang dipotong setiap bulan.

"Kalau selisih tersebut bisa dikelola dan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasti ada potensi luar biasa," ujarnya.

Obon juga menyoroti pembayaran kepada rumah sakit yang berdasarkan skema Indonesian Case Base Groups (INA CBGs). Menurut Obon, skema tersebut memiliki kelemahan karena pasien yang belum sembuh bisa dipulangkan oleh rumah sakit karena pengobatannya sudah melebih skema INA CBGs.

"Pasien meskipun belum sembuh harus pulang dulu, dan menunggu beberapa waktu dulu sebelum bisa berobat lagi," tuturnya.

Menurut Obon, sebaiknya pola pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan skema "fee for service", yaitu berdasarkan pelayanan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

"Skema fee for service lebih aman bagi pasien," ujarnya.

Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: DPR usulkan relokasi APBN tutupi defisit BPJS Kesehatan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019