Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Erwin Kallo meminta Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan rusun milik atau apartemen ditinjau kembali karena sulit  diterapkan.

"Seharusnya ada kajian komprehensif dulu sebelum diterbitkan agar tidak merugikan hak-hak pemilik apartemen. Saya melihat Pergub 132/ 2018 itu terlalu dipaksakan," kata Erwin di Jakarta, Selasa.

Menurut dia. pergub ini terbitkan lebih kental dengan semangat anti/membatasi intervensi developer, tapi dalam kenyataannya banyak merugikan hak-hak pemilik apartemen.

“Pemprov harus bijak dalam menangani masalah dualisme kepengurusan ini. Pergub ini bisa menguntungkan oknum-oknum memang punya niat menguasai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk kepentingan pribadi atau golongan," ujar Erwin.

Erwin mengingatkan dalam sebulan dana IPL yang terkumpul miliaran rupiah. Ini pasti sangat menggiurkan banyak pihak.

"Jangan sampai pergub ini merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah,” tegas Erwin.

Baca juga: Wali kota pastikan implementasi Pergub 132/2018 di Jakarta Utara
Baca juga: Pengurus PPPSRS Lavande minta Pergub Nomor 132/ 2018 ditinjau


Erwin mengingatkan, Pemprov DKI juga harus mendengarkan suara-suara penghuni yang dirugikan dengan dikeluarkannya pergub.

"Hati-hati karena diduga ada upaya sistematis dari sebagian oknum penghuni untuk merebut pengelolaan PPPSRS untuk kepentingan materi," tegasnya.

Bentrok
Kasus terbaru adalah dualisme kepengurusan PPPSRS di Apartemen Mediterania Palace Residences (MPR), Kemayoran, yang berujung bentrok, pada Minggu pagi (3/11).

Petugas keamanan dari pengurus PPPSRS yang diketuai Khairil Poloan menyerang dan ingin mengambilalih pos keananan yang masih diduduki oleh pengurus PPPSRS lama yang diketuai Ikhsan.

Sekitar 30 penghuni yang sejak awal berseberangan dengan kepengurusan Khairil menghalau serangan tersebut sehingga terjadi bentrok antara penghuni dengan keamanan dari pihak Khairil.

Sedikitnya 5 penghuni terluka dalam bentrokan tersebut.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019