Medan (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan kasus pemeriksaan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) telah selesai. "Kasus itu sudah selesai," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai tindak lanjut proses pemeriksaan KPK itu, sesaat tiba di Bandara Polonia, Medan, Sabtu. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum itu. "Apalagi yang ditanya. Karena kasusnya-pun sudah selesai," ujarnya kembali sambil meninggalkan kerumunan wartawan menuju pintu mobil untuk berangkat menghadiri sejumlah acara kunjungan kerja di Kota Medan dan Kabupaten Karo, Sumut. Padahal, sebelumnya Kaban tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali terkait kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang menyeret mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, tersangka dugaan penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar, Hamka Yandhu, mengatakan, MS Kaban menerima Rp300 juta dari BI ketika menjadi anggota Komisi IX DPR RI. Selain itu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, yang pada saat itu menjabat pimpinan Komisi IX DPR RI juga menerima aliran dana BI sekitar Rp1 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008