Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat selesai pada 2020.

"Kita akan mendapat sinyal secara politik bahwa semangat yang ada di DPR Komisi I, kedua undang-undang itu penting dan kita punya semangat untuk menyelesaikan di tahun 2020," kata Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa.

Johnny saat rapat berlangsung menegaskan undang-undang yang menjadi prioritas kementerian saat ini adalah revisi UU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Komisi I DPR saat rapat menyatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan pada awal 2020.

Kominfo meminta partisipasi masyarakat untuk mengawal RUU PDP agar dapat selesai pada 2020 mendatang.

"Kenapa saya mengajak partisipasi masyarakat dari awal, agar itu tidak menjadi hambatan-hambatan sehingga potensinya bisa kita selesaikan di tahun 2020," kata Johnny.

Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR menyatakan akan memasukkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi pada Desember tahun ini.

"Kita usahakan, at the very best. Yakin bisa, sudah siap, kok," kata Johnny.

Kominfo berkomitmen untuk mempercepat revisi UU Penyiaran dan RUU PDP agar dapat masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020 karena kedua aturan tersebut dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Soal peretasan WhatsApp, Kominfo akan gandeng BSSN

Baca juga: Komisi I minta Menkominfo lakukan langkah terobosan

Baca juga: Kominfo masukkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi pada Desember

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019