Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate optimistis revisi Undang-Undang Penyiaran dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diterima masyarakat.

"Hidup itu harus optimis, bangsa kita ini harus optimis, Kemkominfo juga harus optimis, kita harus yakin kalau parlemen, dalam hal ini Komisi I DPR RI mempunyai semangat yang sama dengan usaha terbaik yang mereka miliki. Maka itu, mudah-mudahan bisa kita capai," ujar Johnny di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, ada niat baik dari Kemkominfo dan DPR RI untuk mendukung inventor dan inovator Indonesia yang bergerak di sektor digital.

Baca juga: Komisi I minta Menkominfo lakukan langkah terobosan

"Kita memiliki cita-cita yang sama agar kita memiliki (digital) platform asli Indonesia, maka kita memiliki kewajiban bersama-sama untuk membuka ruang agar industri telekomunikasi dan informatika harus berkembang dengan baik," kata Johnny.
​​​
Kemkominfo mendukung sekali agar fasilitas telekomunikasi digital yang disediakan saat ini betul-betul menjadi arena berselancarnya bangsa Indonesia.

Namun, tak berarti tugas Kemkominfo untuk menjaga infrastruktur digital digunakan secara bermanfaat itu diabaikan. Perlu dibentuk suatu kepastian hukum yang memadai agar semuanya berjalan dengan baik, katanya.

"Menjadi kewajiban kami juga untuk mengendalikan apabila ada pengguna-pengguna yang menyimpang yang tidak memenuhi kewajiban sipil, dan memastikan hak sipil terlindungi dengan baik," ujar Menkominfo.

Baca juga: Pengembangan startup tetap jadi fokus Kominfo

Untuk alasan itulah, makanya pembahasan revisi UU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu dipercepat prosesnya di DPR RI.

Johnny juga mengundang partisipasi publik lebih dini khususnya kehadiran para pemangku kepentingan mulai dari lembaga swadaya masyarakat, industri teknologi digital, termasuk pandangan dari media agar pembahasan substansi-substansi pentingnya lebih komprehensif.

"Kami harapkan mengapa ini disampaikan di hari pertama, agar memberi kesadaran (awareness) dan memberi pengakuan (recognition) bahwa kita saat ini benar-benar membutuhkan dua undang-undang itu sebagai prioritas," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo harap aplikasi dalam negeri berkembang

Ia tak mau nanti ketika di akhir pada saat mau disahkan, lalu timbul masalah-masalah yang menyebabkan konflik yang tidak perlu dan menyebabkan kedua UU tersebut tidak jadi disahkan.

Johnny mengajak masyarakat untuk memberikan pendapat dan saran, agar substansi undang-undang itu betul-betul cocok dan relevan untuk diimplementasikan di Indonesia.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019