Sukabumi (ANTARA News) - Berkas perkara kasus dugaan tidak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Sukabumi, Edwin S Machmoed, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. "Kasus korupsi di Distamben yang melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Distamben akan segera disidangkan," kata Ketua PN Cibadak, Nur Aslam kepada ANTARA, Sabtu. Kadistamben bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Nyomplong, Sukabumi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengkajian pertambangan pasir dan kars tahun 2006 lalu senilai Rp450 juta pada Rabu (27/8) lalu. Tiga tersangka lainnya adalah Ilfan Suryawan, Kepala Seksi Perizinan, Distamben Kabupaten Sukabumi merangkap pimpinan pelaksana proyek, Muhammad Mulyana selaku Direktur CV Wahana Inovasi Konsultan dan Ajib yang mengaku Direktur CV Tirta Mentari. Nur Aslam menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek fiktif itu sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak pada Kamis (28/8) lalu. "Sidang empat tersangka tersebut akan digelar pada Rabu (3/9) mendatang dengan berkas secara terpisah. Kami sidah menyiapkan majelis hakimnya yang akan menangani kasus tersebut," katanya tanpa menyebutkan nama majelis hakimnya. Anggota kuasa hukum tersangka Edwin, Solihin Muchtar, mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Kejari Cibadak karena pihaknya menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ia menilai penahanan terhadap tersangka Edwin akibat adanya tekanan dari pihak tertentu karena penahanan tersangka terkesan terburu-buru, padahal Edwin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Menurut Solihin, penahanan terkait adanya tekanan terhadap kejaksaan dari pihak tertentu, seperti adanya tudingan bahwa kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Distamben. "Opini yang berkembang di masyarakat bisa menyudutkan pihak aparat penegak hukum," katanya. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Hisyam Taufiq menjelaskan ke empat terdakwa termasuk Kadistamben diduga membuat proyek pengkajian fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp339 juta. Kedua proyek kajian fiktif tersebut adalah kasus pengkajian kawasan penambangan pasir dan pengkajian kawasan kars tahun anggaran 2006. Dua orang tersangka Kadistamben dan Kasie Perizinan Distamben akan dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, dengan ancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun penjara. Sementara kedua tersangka lainnya dari pihak konsultan, yakni Mulyana dan Ajib dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan minimal empat tahun penjara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008