pemerintah harus memiliki preferensi dan melihat wadah (platform) tersebut sudah tersedia dan diakses luas oleh masyarakat, sehingga dapat membantu proses instruksi pengiriman (shipping instruction) dari proses pengiriman dalam tol laut.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta bersikap tegas dalam menetapkan harga pengiriman barang Tol Laut guna mencegah praktik monopoli.

“Dalam konteks penetapan harga, saya kira pemerintah tetap perlu lebih tegas menetapkan level tarif atau harga karena saya kira dalam program Tol Laut ini penetapan bukan menjadi domain pihak Gojek,” kata Pengamat Kemaritiman Institut Sepuluh November Surabaya (ITS) kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan menyusul rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang akan menggandeng aplikator Gojek dalam membangun sistem digital guna mencegah praktik monopoli.

Saut menyambut baik rencana tersebut, terutama memudahkan dalam melacak (visibility tracking) pergerakan barang dan kapal dalam proses pengangkutan dan distribusi program Tol Laut, termasuk penyediaan informasi harga dan biaya.

“Dalam hemat saya upaya itu cukup baik,” katanya.

Baca juga: Empat tahun Tol Laut, Pelni angkut 40.310 sapi dari NTT ke Jakarta

Menurut dia, terlepas dari aplikatornya, pemerintah harus memiliki preferensi dan melihat wadah (platform) tersebut sudah tersedia dan diakses luas oleh masyarakat, sehingga dapat membantu proses instruksi pengiriman (shipping instruction) dari proses pengiriman dalam tol laut.

“Dan saya pikir hal ini bisa menjadi instrumen menarik untuk lebih membantu dan mempermudah,” ujarnya.

Terkait penentuan harga, Saut menuturkan pemerintah perlu menentukan berapa besar nilai jasa dari pengiriman (forwarding), jasa transportasi, jasa tenaga kerja bongkar-muat serta biaya operasi pelabuhan yang mana komponen-komponen biaya tersebut yang menimbulkan indikasi monopolistik dari kegiatan tol laut, khususnya pada sejumlah rute tertentu.

Selanjutnya, dia menambahkan, dibutuhkan juga sistem aplikasi yang dapat mengawasi dan mengendalikan penetapan biaya yang ditetapkan para pelaku tunggal di sejumlah proses pengapalan program Tol Laut.

“Jadi dibutuhkan informasi riil entitas mana sebenarnya yang menaikkan biaya atau harga barang itu,” kata Saut.

Ia menyebutkan dugaan praktik monopoli tersebut bisa terjadi di pihak (jasa pengiriman) “freight-forwarding”, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), operator pelabuhan, operator jasa angkutan hingga pedagang akhir.

Baca juga: Anggota DPR dorong penggunaan kapal produksi dalam negeri diperbanyak

“Saya kira besaran biaya yang ditagihkan oleh entitas ini yang perlu dimonitor. Dan dibutuhkan aplikasi digital yang dapat membantu proses monitoring itu,” katanya.

Jadi, lanjut dia, wadahdigital sebagai instrumen pendukung (enabler) adalah baik bila didukung oleh penetapan standar tarif atau harga dari pemerintah (pusat dan daerah) sekaligus proses pengawasan yang terpadu untuk semua proses tol laut, khususnya untuk entitas “freight-forwarding”, TKBM, operator pelabuhan, operator jasa angkutan hingga pedagang akhir

Sebelumnya, Kemenhub akan menggandeng Gojek dalam membuat sistem aplikasi untuk pemesanan kontainer secara transparan dan dapat membagi muatan secara fair kepada “shipper” yang ada di daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan (3TP).

"Platform (wadah) digital ini diharapkan memberikan peluang yang lebih mudah karena masyarakat Indonesia yang sudah mulai terbiasa menggunakan aplikasi seperti Gojek untuk berbagai pemesanan transportasi," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko.

Dia menyebutkan dugaan praktik monopoli kabanyakan ditemukan di trayek-trayek besar, seperti di Namlea Kabupaten Buru, Maluku; Kemudian Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Ada pula Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kemudian yang terakhir monopoli ditemukan di Wasior Kecamatan Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat.
Baca juga: Kemenhub segera hentikan monopoli tol laut

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019