lindungi juga tutupan hutan alam yang terlanjur diberikan untuk izin perkebunan dan pertambangan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya mengatakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia adalah dengan memperluas hutan alam.

Teguh dalam Rembuk Nasional Pemangku Kepentingan: "Bergandengan Tangan Merawat Iklim Bumi untuk Mencapai Komitmen Iklim Indonesia" di Jakarta, Selasa, mengatakan perluasan hutan alam itu adalah langkah yang mendesak yang perlu diambil Presiden Joko Widodo.

“Temuan awal Madani, terdapat sekitar 8,5 juta hektare hutan alam sekunder di luar wilayah PIPPIB  (Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru) dan izin-izin yang telah ada, yang harus segera dilindungi melalui kebijakan penghentian izin baru di hutan alam dan lahan gambut,” kata dia.

Hutan alam seluas 8,5 juta hektare (ha) tersebut tersebar di 33 provinsi dengan lima terluas di Papua (satu juta ha), Maluku (883 ribu ha), Nusa Tenggara Timur (862 ribu ha), Kalimantan Tengah (850 ribu ha), dan Maluku Utara (592 ribu ha).

Baca juga: Pemeritah diminta atasi karhutla untuk capai target penurunan GRK
 

Langkah inovatif lain yang dapat diambil pemerintah, menurut dia, melindungi tutupan hutan alam yang terlanjur diberikan untuk izin perkebunan dan pertambangan.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ia mengatakan terdapat 1,4 juta ha hutan alam dalam kondisi baik yang sudah dilepaskan untuk perkebunan sawit.

Sementara itu, dari analisis peta tutupan lahan 2018 yang dilakukan Madani, tutupan hutan alam di area perkebunan sawit mencapai 3,4 juta hektare, termasuk di area izin yang masih dalam proses.

Penyelamatan hutan alam di area perkebunan sawit ini konsisten dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau moratorium sawit.

 Baca juga: KLHK: 24 juta hektare lahan Indonesia kritis
 

Aksi mitigasi lain yang harus diperkuat implementasinya adalah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara komprehensif dengan mengakselerasi dan memperluas target restorasi gambut setelah 2020.

Selain itu, juga mempercepat realisasi target perhutanan sosial dengan disertai pendampingan yang kuat agar dapat berkontribusi pada pencapaian Kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan nasional (Nationally Determined Contributions/NDC), ujar Teguh.

Sementara itu, Associate researcher Madani Iwan Wibisono mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki peluang berkontribusi ambisius menurunkan emisi GRK dengan lanskap dan hutan yang dimiliki.

Tapi sering ada kebingungan acuan upaya implementasinya, mengingat ada Rencana Aksi Nasional-Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), ada Rencana Aksi Daerah-Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), ada pula NDC.

“Mana yang harus diikuti. Kalau jalankan Low Carbon Development Indonesia di 2020, mana yang harus diikuti, RAN-GRK, NDC atau yang mana,” ujar dia.



Baca juga: Indonesia turunkan 11 persen emisi GRK

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019