Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pencuri laptop yang kerap melakukan pencurian di ruang rapat sejumlah hotel yang ada di wilayah tersebut.

"Tersangka berinisial DWK ditangkap saat akan melakukan kejahatan di hotel di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta Selatan, Selasa.

Tersangka DWK berusia 53 tahun kerap melakukan pencurian laptop di sejumlah hotel. Dalam aksinya, pelaku mencari ruang rapat yang digunakan pengunjung hotel.

Pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi hotel-hotel. Salah satunya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat beraksi  pelaku datang menggunakan pakaian rapih kemudian masuk lewat pintu utama dengan cara menunduk.

"Ini dilakukan pelaku guna menghindari CCTV sehingga wajahnya tidak terlihat jelas," kata Bastoni.

Baca juga: Berbekal rekaman CCTV, polisi ringkus oknum wartawan pencuri laptop
Baca juga: Polisi ringkus pencuri laptop milik mahasiswi


Untuk mengetahui lokasi ruang rapat, pelaku membaca papan pengumuman yang ada di hotel. Lalu mendatangi ruangan rapat tersebut pada saat jam istirahat makan siang.

Dalam aksinya, pelaku bersikap seolah-olah sebagai peserta rapat dengan tenang dan santai masuk ke ruang rapat tersebut dan melancarkan aksinya.

"Pelaku mengambil laptop yang ditinggal pemiliknya. Laptop curian dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan, lalu pergi meninggalkan ruangan," kata Bastoni.

Laptop hasil curian tersebut lalu dijual di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kepada seorang pelaku lainnya berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada pelaku A, pelaku menjual laptop dengan harga bervariasi tergantung jenis dan mereknya dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, total ada 12 laptop yang telah dicurinya dan dijual kepada pelaku A," kata Bastoni.

Tersangka ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa dua unit laptop, flashdisk berisi rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019