Depok (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil menjaring sebanyak 54 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berkeliaran disejumlah wilayah Kota Depok, walaupun sudah ada larangan untuk beroperasi. "Operasi tersebut dilakukan untuk menentramkan kaum muslimin yang akan menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani, di Depok, Minggu. Ia mengatakan, operasi tempat hiburan malam ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok bekerjasama dengan jajaran Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Kajari Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakerson) Kota Depok. Menurut dia, sebanyak 20 orang berhasil dijaring di Wisma Ori di sebelah Mal Cinere. Sisanya dari Genggong, Hotel Uli Artha, dan disepanjang Jalan Dewi Sartika Pancoran Mas dan Jalan Raya Bogor Cimanggis. "Dari 54 PSK tersebut juga terjaring dua orang waria," katanya. Sariyo menjelaskan, para PSK tersebut selanjutnya mereka akan dikirim ke Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk diberikan pelatihan. Operasi tersebut dilakukan menyusul setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Depok perihal larangan dibukannya tempat hiburan malam yang mulai diberlakukan sejak Jumat (29/8) hingga tiga hari setelah Idulfitri (Lebaran). Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan agar menutup tempat usaha seperti live music, karaoke, dangdutan, maupun SPA. "Mereka seharsunya bisa menghormati bulan suci Ramadhan," katanya. Sebelumnya Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang tempat hiburan malam untuk melakukan kegiatan usahanya mulai Jumat (29/8) hingga tiga hari setelah Idulfitri. "Penutupan tempat hiburan malam terhitung sejak tiga hari sebelum bulan puasa sampai dengan tiga hari setelah Idulfitri 1429 Hijriah," kata Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Tempat hiburan yang dimaksud adalah karaoke, cafe, live musik, dangdut, dan sejenisnya. Selain itu, SE tersebut juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola restoran maupun rumah makan yang tetap membuka kegiatan pada siang hari agar menggunakan tirai penutup dengan tujuan agar tidak terlihat dari luar. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI), Habib Idrus Al-Gadri menyambut baik adanya SE larangan operasi tempat hiburan malam tersebut. "Ini harus ditaati oleh para pemilik tempat hiburan malam," katanya. Menurut dia, di bulan yang penuh berkah tersebut hendaknya umat Islam melakukan ibadah puasa dengan bersungguh-sungguh, dan dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas iman. "Momen bulan Ramadhan harus dijadikan sebagai bulan penuh ibadah, untuk itu Pemkot Depok agar segera menutup tempat hiburan malam," katanya. Ia mengajak kepada umat Islam agar bersikap istiqomah dan senantiasa menegakkan amar ma`ruf nahi munkar, menuju kebaikan dan menjauhi perbuatan buruk.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008