Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Organisasi Massa (Ormas).

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

Baca juga: Sudinhub Jaksel lakukan Operasi Cabut Pentil untuk atasi parkir liar

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran.

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/ Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Sapu Bersih (Saber) Pungli dan penindakan premanisme.

Baca juga: Surat izin pengelolaan parkir oleh ormas akan diselidiki polisi
Baca juga: Ormas minta "jatah" pengelolaan parkir di Bekasi diselidiki polisi
Baca juga: Bina Marga DKI segera atur PKL liar di trotoar


"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, telah beredar video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta "jatah" pengelolaan perparkiran toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian d Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Soal anggaran pilkada, KPU: Kemendagri harus "paksa" lima pemda
Baca juga: Kemendagri gelar Rakornas penyamaan visi pembangunan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019