Penangkapan sudah dilakukan pada (2/11) di Jalan Tukad Balian, Denpasar, dan sabu yang disita petugas ini merupakan kiriman yang berasal dari Medan
Denpasar (ANTARA) - Jajaran Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, menangkap pengedar narkoba asal Medan tujuan Bali, Willy (31) yang membawa 14 paket sabu-sabu seberat 1,3 kg.

"Penangkapan sudah dilakukan pada (2/11) di Jalan Tukad Balian, Denpasar, dan sabu yang disita petugas ini merupakan kiriman yang berasal dari Medan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu.

Ruddi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang bernama Aji dan saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Aji.

"Dari penyelidikan, kalau tersangka sudah dua kali melakukan peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Badung, saat peredaran pertama tersangka belum ditangkap, yang kedua kali mengedarkan ini akhirnya ditangkap," ungkapnya.

Baca juga: Warga asal Nepal divonis 9 tahun kasus kepemilikan sabu-sabu

Pada pengedaran yang pertama, tersangka lakukan di sekitar Lapangan Renon Denpasar, dengan jumlah sabu sekitar 300 gram.

Sedangkan dari aksinya yang kedua ini, tersangka mengedarkan 14 paket dengan total berat keseluruhan 1,3 kg dan mendapat upah sebesar Rp10 juta per sekali pengambilan.

Ia mengatakan bahwa Willy sudah dua bulan, sejak bulan Agustus-Oktober menjadi pengedar Narkoba jenis sabu lintas Provinsi.

"Untuk Aji ini masih dalam penyelidikan keberadaannya, dan kemungkinan masih ada di Bali," ucapnya.

Ruddi menjelaskan bahwa kiriman paket narkotika jenis sabu berasal dari Medan, Sumatera Utara masuk ke Bali melalui jalur darat.

Disamping itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat kalau di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, sering ada transaksi narkotika.

Baca juga: Tukang servis telepon divonis 9 tahun akibat miliki sabu-sabu

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun saat badan tersangka digeledah tidak ditemukan barang bukti terkait.

"Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu di laci lemari kos-kosan tersangka, dan tersangka mengakui kalau barang itu adalah miliknya," tutur Mikael menjelaskan.

Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pemakai narkotika jenis sabu selama tiga bulan.

"Tersangka sudah ada di Bali dari tahun 2016, sebagai driver taksi konvesional, dan hidup sendiri. Dia ini juga sebagai pengedar dan pengguna semenjak tiga bulan lalu, alasanya mengedarkan ini ya karena penghasilan nya Sopir itu kurang, karena faktor ekonomi lah," ujarnya.

Mikael mengatakan bahwa tersangka lebih dulu menggunakan narkotika jenis sabu ini, baru setelahnya mengedarkan sabu sesuai dengan pesanan yang diterima.

Atas perbuatannya, Willy disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah 1/3.

Baca juga: Miliki 37 paket sabu, sepasang suami istri dituntut 15 tahun penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019