Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap juru parkir valet yang mengobrak-abrik mobil pelanggannya yang berada di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu berakhir viral di media sosial twitter setelah pemilik mobil mengunggah rekaman CCTV di dalam mobilnya yang memperlihatkan juru parkir itu mengambil uang- uangnya dan meminum air yang berada di mobilnya.

"Kami melakukan pengungkapan pada hari Jumat (4/11) mengungkap pelaku atas nama RN (41) yang berdomisili di Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan tersangka mengaku motifnya butuh biaya karena sedang sakit," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang koin dengan pecahan Rp500 dan Rp1000 dalam jumlah cukup banyak serta baju berwarna merah marun yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya.

Susatyo mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dan secara acak memilih mobil yang terparkir untuk melakukan aksinya.

Baca juga: Pemilik trauma akibat penyiraman keenam anjingnya

Baca juga: Polres Metro Jakpus sebut pendaftar SKCK "online" di bawah 10 persen

Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja


Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu, Susatyo mengatakan tersangka diduga sudah merencanakan pencurian dari sebelumnya.

"Kalau lihat caranya dia mempersiapkan kantung, diduga terencana aksinya," kata Susatyo.

Atas perbuatannya itu, RN dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.

Video viral yang dilakukan RN tersebar melalui cuitan akun twitter @poisons yang menampilkan RN mengobrak- abrik mobil yang terparkir di Hotel Mandarin Jakarta Pusat.

Dalam video berdurasi dua menit itu terlihat RN mengumpulkan uang receh dan memasukannya ke dalam kantung yang sudah disiapkannya.

Bahkan di menit terakhir RN secara sadar meminum air yang berada di dalam mobil.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019