Jakarta (ANTARA) - Sejak dua pekan terakhir jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan  meningkat dua kali lipat dari biasanya menjelang  pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

"Rata-rata setiap hari dalam kondisi normal permohonan SKCK sekitar 100 orang per hari, terjadi peningkatan dua kali lipat sejak dua pekan terakhir," kata Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satuan Intelijen Keamanan Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua (Iptu) Oki Aji Ismoyo, kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan peningkatan dua kali lipat jumlah permohonan SKCK tersebut mencapai 200 hingga 300 pemohon dalam satu hari.

Menurut dia, secara umum adanya peningkatan permintaan penerbitan SKCK selain karena keperluan untuk CPNS juga untuk perpanjangan kontrak di kantor pemerintahan kota.

"Biasanya setiap bulan November atau Desember pemohon SKCK juga datang dari pegawai kontrak pemerintah kota karena mereka harus memperpanjang kontraknya setiap akhir tahun," kata Oki.

Dari jumlah pemohonan tersebut, lanjut Oky, sekitar 50 persen pemohon SKCK untuk keperluan CPNS sisanya untuk keperluan lainnya termasuk perpanjangan kontrak pegawai pemerintah kota.

Sementara itu, pantauan ANTARA di Mapolres Metro Jakarta Selatan ruang pengurusan SKCK tampak antrean pemohon di ruang tunggu hingga keluar ruangan.

Pemohon kebanyakan menunggu proses legalisir foto copy SKCK dan beberapa lainnya menunggu untuk pengambilan SKCK.

Salah satu pemohon SKCK, Ratna (26) mengatakan ingin perpanjang SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS.

Baca juga: Polres Metro Jakpus sebut pendaftar SKCK "online" di bawah 10 persen

Baca juga: H-6 pendaftaran CPNS, pemohon di Jakbar ramai gunakan SKCK daring

Baca juga: Polres Jakpus dipenuhi warga urus SKCK jelang pendaftaran CPNS


Menurut warga Lenteng Agung tersebut, proses perpanjang SKCK tidak memakan waktu lama selama berkas yang diperlukan sudah disiapkan.

"Yang bikin lama itu kalau berkas persyaratan belum lengkap jadi perlu jemput lagi, bikin lama," kata Ratna.

Ia mengatakan syarat untuk perpanjang SKCK yang perlu dilengkapi seperti lampiran asli SKCK yang lama, fotocopy akta kelahiran, fotocopy KTP, fotocopy KK dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang layar merah sebanyak tiga lembar.

Ia menambahkan, bagi yang ingin membuat maupaun memperpanjang SKCK sebaiknya melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dengan mencari informasi di internet.

"Kalau bisa datang lebih pagi lebih cepat dan tidak kepanasan nunggunya, jam 09.00 masih belum ramai, kalau udah jam 10.00 tambah ramai yang datang," kata Ratna.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019