Program BPJS Kesehatan ini sangat bagus. Tapi masalahnya database siapa yang menerima, siapa yang tidak layak menerima, itu yang jadi masalah
Jakarta (ANTARA) - Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEBUI) Teguh Dartanto mengatakan jaminan bahwa layanan BPJS Kesehatan yang dapat diterima oleh warga miskin yang benar-benar membutuhkan masih terkendala oleh masalah pembaruan data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Saya rasa program BPJS Kesehatan ini sangat bagus. Tapi masalahnya database siapa yang menerima, siapa yang tidak layak menerima, itu yang jadi masalah," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan program yang sangat bagus. Tetapi manfaat program tersebut kemungkinan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh semua warga yang berhak karena pembaruan data yang belum optimal.

"Permasalahannya 'updating' databasenya itu tidak 100 persen bagus," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan masalah distribusi kartu masih membatasi kemungkinan layanan BPJS Kesehatan dirasakan oleh semua warga yang membutuhkan.

"Kartu itu belum tentu bisa terdistribusi dengan baik sampai ke penerima," katanya.

Kemungkinan itu dapat terjadi mengingat data tentang kematian dan pindah alamat belum dapat tercatat secara akurat.

"Bisa jadi 96 juta itu mungkin dalam kertas. Tetapi yang terdistribusi mungkin jauh dari itu, kurang dari itu karena ada masalah data yang enggak beres, orang sudah mati, pindah tempat dan lain-lain," katanya.

Oleh karena itu, masalah distribusi layanan kesehatan bagi warga yang layak mendapatkan PBI menjadi tantangan yang masih perlu diatasi.

"Secara ide bagus, secara jumlah bagus, tapi distribusinya apakah bisa digunakan atau tidak, itu permasalahan yang lain," katanya.

Ia menyarankan agar database tentang PBI dapat diperbaiki secara terus menerus.

"Dalam distribusi bantuan sosial itu ada namanya 'inclusion error' dan 'exclusion error', kesalahan memasukkan dan juga kesalahan tidak memasukkan. Kesalahan memasukkan artinya orang enggak berhak menerima tetapi menerima. Ada orang yang berhak menerima tetapi tidak menerima. Itu yang perlu diperbaiki," demikian Teguh Dartanto.

Baca juga: PKJS UI: JKN masih salah dipahami

Baca juga: Peneliti: Tidak wajar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen

Baca juga: Pernyataan Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran diprotes

Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019