Jombang (ANTARA News) - Pihak keluarga Imam Khambali alias Kemat, salah satu terpidana 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu, mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh aparat hukum. Menurut Hariyanto, keponakan Kemat saat mengunjungi Kemat di Lapas Jombang, Jatim, Selasa, pihaknya pernah diminta uang sebesar Rp30 juta oleh oknum aparat hukum untuk meringankan hukuman Kemat. "Uang itu tidak diminta sekaligus, tapi setiap kali sidang sebesar Rp5 juta hingga 6 juta sehingga kalau ditotal seluruhnya mencapai Rp30 juta," katanya mengungkapkan. Kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu itu memunculkan dugaan petugas kepolisian salah tangkap setelah ada pengakuan dari Ryan yang menyatakan, dirinyalah yang membunuh Asrori. Tak berselang lama dari pengakuan itu, tim Labfor Polda Jatim memastikan, bahwa mayat Mr X yang ditemukan di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang adalah Asrori. Masyarakat pun tersentak, karena Kemat dan David Eko Priyanto, masing-masing telah divonis pengadilan setempat dengan 17 tahun dan 12 tahun penjara. Sedang satu pelaku lainnya, Maman Sugianto alias Sugi sedang menjalani persidangan. Bahkan Siti Rochanah, orangtua David, sempat mendapat pengaduan bahwa selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, anaknya itu mendapatkan intimidasi. Saat ini para penyidik, baik di Polsek Bandar Kedungmulyo maupun Polres Jombang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim mengenai adanya dugaan salah tangkap itu. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Sumardi SH menegaskan, kedua terpidana itu tetap dianggap bersalah sebagaimana fakta di persidangan. "Jadi tidak ada unsur salah tangkap atau salah mengadili. Sedang soal hasil tes DNA, itu hanya satu alat bukti yang belum diketahui fakta hukumnya sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008