Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak.

Kriteria lain yakni aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

“Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI,” ungkap Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPPI selidiki lonjakan impor alumunium foil

Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut.

Pemerintah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun.

Pada periode tahun pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.

Mardjoko menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322.

PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tegas Mardjoko.

Baca juga: KPPI mulai penyelidikan lonjakan impor evaporatorBaca juga: KPPI mulai selidiki lonjakan impor besi dan baja

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019