Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan dua termohon ekstradisi, Alex Go asal Filipina dan Lim Thow Khai asal Malaysia kepada Pemerintah Republik Korea Selatan..

"Waktu di Korea, mereka telah melakukan penyelundupan dan mengirimkan narkotika sebesar 2.050,46 gram yaitu jenis narkotika golongan I jenis metamfetamine," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan dikarenakan dua warga asing ini, telah melakukan kejahatan di Korea Selatan berupa tindak pidana Narkotika jenis sabu.

"Jadi pada 11 Juli 2017, Alex Go dan Lim Thow Khai ini ditangkap berdasarkan Red Notice dari pihak Interpol Seoul melalui NBC - Seoul Korea, dengan merujuk Surat Penangkapan pada 4 November 2016 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan," jelasnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2017 Menteri Kehakiman Republik Korea menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap dua warga asing itu, kepada Pemerintah RI melalui Nota Diplomatik dari Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri RI pada 14 Agustus 2017.

Sebelumnya termohon ekstradisi di ekstradisi kepada Pemerintah Republik Korea Selatan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Incheon, Korsel karena penyelundupan narkotika.

Atas perbuatan kedua termohon ekstradisi itu, telah melanggar Pasal 58 UU Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan Mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Didik menjelaskan selama proses ekstradisi kedua termohon ekstradisi telah menjalani penahanan selama 849 hari sejak 11 Juli 2017 sampai dengan 7 November 2019.

"Untuk tindak pidana yang disangkakan Alex Go dan Lim Thow Khai adalah jenis - jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan sebagaimana di lampiran UU RI No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi," ucap Didik.

Ia menjelaskan bahwa melalui keputusan Presiden untuk seorang warga Filipina yaitu Alex Go sesuai dengan Keppres RI No. 21 Tahun 2019, sedangkan untuk warga Malaysia, Lim Thow Kai dalam Keppres RI No. 19 Tahun 2019, dan keduanya waktu yang sama yaitu pada 26 Juli 2019.

"Kedatangan mereka ke Bali, mungkin dengan visa liburan ya, dan selama ini mereka ditahan di LP Kerobokan," katanya.

"Mereka ini memang sudah ada diproses di sana, mereka berdua, bersama-sama adalah jaringan pengedar narkotika di Korea,"Lanjutnya menambahkan.

Pihaknya berharap agar kedatangan warga asing memang untuk berlibur. "Kita tidak bisa mencegah mereka berlibur karena memang Bali ini tempat wisata, sudah menjadi tujuan dunia nih Bali, ya makanya kalau ke depan minimal kalau ada red notice, kita harus segera melakukan penangkapan itu dan memprosesnya kalau sudah ada permohonan ekstradisi," jelas Didik.

Disamping itu, perwakilan Konsulat dari Kedutaan Besar Korea Selatan, Jeong Jicheon melalui penerjemahnya mengatakan jika di Korea Selatan ancaman hukumannya karena membawa 2.050,46 gram, minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.

"2.050,46 gram harganya sekitar Rp60 miliar, dan beberapa bulan lalu orang asing juga terlibat narkotika dan hukumannya juga besar," ucap Jeong Jicheon melalui penerjemahnya.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019