Jakarta (ANTARA) - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah akan habis, dapat memanfaatkan layanan SIM keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat,  berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga Jakarta Utara bisa menemukan layanan SIM keliling  di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Sedangkan, warga di Jakarta Barat bisa menemukan layanan SIM keliling di Mall Ciputra Grogol.

Kemudian untuk  warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM keliling tersedia  di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, warga bisa mendatangi lokasi pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019