​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan sekitar 1,6 kilogram narkotika yang terdiri dari 1,5 gram ganja dan 88,6 gram sabu dari 30 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara yang ketiga kalinya di tahun 2019," kata Kajari Pariaman Efrianto saat pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk hari ini termasuk kecil dari pada pemusnahan yang sebelumnya yaitu mencapai 20 kilogram ganja pada Februari dan 40 kilogram ganja pada Juni.

Ia menjelaskan sedikitnya pemusnahan barang bukti untuk kasus narkoba tersebut karena barang haram itu sudah ada dimusnahkan di tingkat kepolisian.

Berdasarkan catatan tahun lalu, lanjutnya jumlah perkara terkait narkoba terjadi penurunan yaitu pada 2018 mencapai 91 perkara namun untuk 2019 hingga bulan ini 56 perkara.

"Terjadi tren penurunan kasus narkoba tahun ini," katanya.

Namun ia menyayangkan tersangka pada kasus narkoba tersebut masih pada usia produktif yaitu rentang 15 sampai 64 tahun.

Selain memusnahkan barang bukti narkoba pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus lainnya yaitu kasus perjudian lima perkara dan tindak pidana perlindungan anak dua perkara.

Sementara itu, Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum instansi itu.

"Pemberantasan yang kami lakukan tidak saja menindak pelakunya namun juga menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat," ujarnya.

Namun, lanjutnya pemberantasan peredaran narkoba tidak saja dapat dilakukan oleh aparat kepolisian namun juga perlu partisipasi dari masyarakat.

Baca juga: Polisi musnahkan narkoba senilai Rp10 miliar dalam tiga bulan terakhir

Baca juga: Barang bukti narkoba paling banyak dimusnahkan di Jakarta Barat

Baca juga: Bareskrim musnahkan 15 kg sabu-sabu hasil penangkapan di Palembang

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019