Bogor (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil memberikan penghargaan Kategori Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota terbaik I tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis malam.

"Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan mewariskan Kabupaten Bogor kepada generasi selanjutnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor, Jumat.

Penghargaan yang diserahkan dalam acara Sehari Bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah itu, menurut Burhan, didedikasikan untuk masyarakat yang turut serta melakukan pemanfaatan ruang bersama Pemkab Bogor.

Burhan mengatakan, ke depan Pemkab Bogor akan konsisten melakukan penertiban dengan pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

"Agar pengendalian ruang di Kabupaten Bogor lebih baik di masa mendatang dengan adanya penertiban-penertiban," tutur Burhan.

Pemkab Bogor juga sudah melakukan penataan setu dan embung karena Menteri ATR menekankan pada penertiban tanah terlantar, penertiban wilayah Puncak, serta penertiban ruang terbuka hijau perkotaan dan sungai.*

Baca juga: Pemkab Bogor gandeng milenial jual dan promosikan pariwisata

Baca juga: Pemkab Bogor sepakati ekspor produk senilai Rp10,9 miliar ke Rusia

Baca juga: Pemkab Bogor borong penghargaan di Ecovillage Award 2019

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019