Dua laporan ini menurut kami menjadi upaya mendistorsi informasi yang selama ini sudah dikonsumsi publik karena publik Indonesia mudah lupa ketika ada isu baru fokus ke situ
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap adanya laporan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung dan gugatan perdata oleh pengacara OC Kalagis untuk memutarbalikkan fakta kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Dua laporan ini menurut kami menjadi upaya mendistorsi informasi yang selama ini sudah dikonsumsi publik karena publik Indonesia mudah lupa ketika ada isu baru fokus ke situ," ucap peneliti ICW Wana Alamsyah di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Wana pun mengharapkan nantinya laporan dan gugatan tersebut tidak diprioritaskan oleh penegak hukum.

Baca juga: SETARA Institute nilai Kapolri mampu ungkap kasus Novel Baswedan

Ia menyatakan bahwa yang seharusnya menjadi prioritas adalah upaya penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel.

"Jangan sampai dua kasus ini malah menjadi prioritas bagi penegak hukum sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Saat ini, harusnya dijadikan 'konsen' utama bagi Kepolisian adalah memprioritaskan penuntasan kasus Novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," ujar Wana.

Untuk diketahui, Novel telah dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya yang menyebut penyerangan terhadap Novel adalah rekayasa.

Baca juga: Kuasa hukum Novel pastikan ambil tindakan hukum terhadap Dewi Tanjung

Selain itu, pengacara OC Kaligis melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam isi petitum gugatan OC Kaligis disebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Novel Baswedan: Pelaporan Dewi Tanjung ke kepolisian ngawur

Baca juga: Tim advokasi: Laporan soal rekayasa kasus Novel tindakan ngawur

Baca juga: Dewi Tanjung laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019