Tidak diperbolehkan impor cangkul, kecuali setengah jadi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi.

"Tidak diperbolehkan impor cangkul, kecuali setengah jadi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana di Kemendag, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sepanjang 2019 Kemendag hanya satu kali impor bahan baku perkakas tangan, apabila impor cangkul maka tidak diperbolehkan dalam bentuk yang sudah jadi.

"Kalau belum jadi, belum runcing atau masih dalam bentuk plat baja tanpa gagangnya, itu masih bisa saja asal dokumen resmi dan lengkap," kata Indrasari.

Kemendag sendiri menyatakan telah mengetahui adanya temuan impor cangkul jadi di dua kota yaitu Surabaya dan Tangerang. Apabila terbukti tidak ada izin serta kelengkapan dokumen maka akan dicabut perizinannya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk menghentikan impor pacul karena industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan nasional.

"Impor pacul harus ditutup karena industri dalam negeri sudah siap untuk memenuhi kebutuhan. Saya yakin kebutuhan pacul nasional bisa terpenuhi," kata Agus usai memimpin rapat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menperin minta impor pacul dihentikan

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019