Ditjen Perhubungan Udara memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengawasi operasional penerbangan maskapai Sriwijaya Air dan Nam Air demi terpenuhinya keselamatan penerbangan.

“Ditjen Perhubungan Udara memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan kami akan memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan pesawat di darat Aircraft On Ground atau (AOG).

Baca juga: Kemenhub pastikan pesawat Sriwijaya Air Group aman terbang

Polana mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan memonitor terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi di sejumlah rute.

“Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT Sriwijaya Group,” katanya.

Selain itu ia juga meminta kepada Sriwijaya Group wajib memastikan pemenuhan atas hak hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015.

Baca juga: Kemenhub apresiasi bersatunya kembali Garuda dan Sriwijaya

Baca juga: Setengah pesawat Sriwijaya dinyatakan Kemenhub tidak laik terbang


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019