Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan tidak terkait dalam kasus antara PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan Bank Windu Kentjana Internasional, Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia mengenai pencairan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) tiga bank tersebut. Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N.K. Makhijani di Jakarta, Kamis menyatakan Bank Indonesia bukan pihak dalam perkara antara PT GWP dengan ketiga bank tersebut, sehingga permasalahan tersebut merupakan masalah pihak-pihak terkait di luar Bank Indonesia. "Oleh sebab itu permasalahan ini seyogyanya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan," kata dia. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Penetapan No.108/2007.eks tanggal 04 Juni 2008 tentang eksekusi pencairan rekening Giro Wajib Minimum milik PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL (d/h PT. BANK MULTICOR), PT. BANK COMMONWEALTH (d/h PT. BANK ARTA NIAGA KENCANA) dan PT. BANK FINCONESIA dalam masalah hukum antara PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan 3 (tiga) bank tersebut. Selain itu, menurut Dyah, GWM adalah kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun dan GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. "Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian," katanya. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak ekstern, lanjutnya penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik/pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik/pemegang rekening giro. Oleh karena itu, kata Dyah seharusnya perintah eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada masing-masing bank pemilik/pemegang rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008