Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK pada Jumat ini memanggil Rinto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Seharusnya diperiksa (hari ini) tetapi yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil Sekda Indramayu Rinto Waluyo

Ia menyatakan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rinto dilakukan pekan depan.

"Akan dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata dia.

Selain Rinto, KPK pada Jumat memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Supendi. Mereka hadir memenuhi panggilan KPK.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ucap Chrystelina.

Enam saksi yang diperiksa, yakni perwakilan CV Putra Mandiri Sejahtera Haryanto, perwakilan CV Putra Kenanga Taruna Sakti, perwakilan PT Royal Mekar Gemilang Adriyan Tri Subekti.

Selanjutnya, Kadis PU periode 2017 sampai Maret 2018 atau dewan pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Didi Supriyadi, staf humas dan protokol Sekretariat DPRD Jabar A Deni Sumirat, dan perwakilan CV Putra Widasari Wanto.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Indramayu nonaktif

Baca juga: KPK periksa tujuh saksi terkait kasus suap Bupati Indramayu


Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019