Jakarta (ANTARA) - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta agar penyegelan terhadap Pulau Tegal Mas di Lampung bisa dibuka agar dapat kembali mendorong pariwisata di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin rapat koordinasi masalah tersebut di Jakarta, Jumat mengatakan pemerintah ingin ada kelanjutan penyelesaian terkait masalah pemasangan segel di lokasi reklamasi di tempat wisata tersebut.

"Kami ingin kembangkan pariwisata, apalagi Tegal Mas ini terkenal oleh ikan hiu pausnya. Kita sedang kembangkan Bali baru, tapi kalau ada kendala, tidak diurus, kan sayang," katanya.

Masalah penyegelan dimulai pada Maret 2018 di mana terjadi pembangunan dermaga apung (jetty) di Pulau Tegal Mas. Namun, dalam pembangunan jetty, kontraktor menyalahi aturan karena melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin dan perusakan lingkungan sehingga pada 6 Agustus 2019 penyegelan resmi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: KPK saksikan penertiban dermaga Sari Ringgung serta Pulau Tegal Mas

Meski luasan reklamasi tanpa izin yang dilakukan di Pantai Marita Sari itu hanya 0,5 hektare, namun pembangunan dilakukan tanpa izin sehingga melanggar aturan.

“Penyegelan membuat orang melihat kawasan itu ilegal, padahal potensinya bagus,” katanya.

Baca juga: Pemilik Pulau Tegal dirayu menjual lahannya kepada Zainudin

Purbaya mengatakan pemerintah mendorong sanksi administrasi hingga rehabilitasi lingkungan atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, ia menekankan penyegelan seharusnya tidak memberi dampak buruk bagi pariwisata.

Ia juga menyebut kejadian tersebut dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia karena akan membuat investor enggan masuk.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019