Tinggal dua daerah untuk KPU dan untuk Bawaslu tiga daerah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memastikan sejumlah daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU dan Bawaslu semuanya akan beres ditandatangani pada minggu depan atau sekitar minggu ketiga November.

"Tinggal dua daerah untuk KPU dan untuk Bawaslu tiga daerah, jadi semua sudah hampir selesai dan saya pastikan minggu depan semua beres," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Minggu.

Sebenarnya, kata dia, persoalan NPHD tersebut hampir tuntas, Kemendagri telah memanggil pejabat daerah yang belum menandatangani hibah daerah tersebut sejak tenggat waktu terakhir yang sebelumnya telah ditetapkan yakni pada 1 Oktober 2019.

Baca juga: Kemendagri minta Pemda jangan hanya berorientasi pada pemasukan PAD
Baca juga: Kemendagri tingkatkan kemampuan intelijen Kesbangpol


Sejak saat itu, Kemendagri menurut dia sudah memfasilitasi sejumlah daerah karena mengalami persoalan kesepakatan dengan penyelenggara pemilu soal total anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2020.

"Dan lima daerah ini karena belum giliran difasilitasi saja, saya yakin kalau sudah kami undang semua selesai," ucapnya.

Lima daerah yang belum menemukan kesepakatan nilai NPHD tersebut yakni Kabupaten Solok dan Solok Selatan untuk dana hibah KPU. Sementara tiga daerah lain Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Sibolga dan Kabupaten Nias Selatan, belum menandatangani dana hibah bagi Bawaslu.

"Biasanya karena tidak ketemunya nilai yang diusulkan penyelenggara dengan hitung-hitungannya pemda, karena sudah waktunya berlarut-larut maka itu kami fasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak ini sudah diluncurkan pada September lalu, dan pada 1 Oktober seharusnya seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada harusnya merampungkan tahap penandatanganan NPHD.

Namun setelah tenggat terakhir 1 Oktober itu, ternyata masih ada 58 kabupaten kota dan tiga provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan dan penandatanganan.

" Kemendagri memfasilitasi daerah yang belum menemukan kesepakatan, kita mengingatkan keterlambatan jangan sampai mengganggu Pilkada," ujar Arief.

Baca juga: NPHD Pilkada 2020, Dirjen Otda: Ayo duduk bersama
Baca juga: Lima daerah belum teken NPHD Pilkada 2020, KPU: Penyebabnya spesifik


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019